DPRD Palangkaraya

Loading

Tentang Kami

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangkaraya adalah lembaga legislatif daerah yang memiliki peran strategis dalam menentukan arah pembangunan kota. Sebagai representasi masyarakat, DPRD bertugas menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan demi tercapainya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat.

Visi dan Misi

  • Visi: Menjadi lembaga legislatif yang profesional, transparan, dan responsif terhadap aspirasi masyarakat demi terwujudnya Kota Palangkaraya yang maju, sejahtera, dan berdaya saing.
  • Misi:
    1. Meningkatkan peran DPRD dalam pembentukan peraturan daerah yang berpihak pada kepentingan rakyat.
    2. Mengoptimalkan fungsi pengawasan untuk memastikan pelaksanaan pembangunan yang efektif dan efisien.
    3. Mendukung pengelolaan anggaran daerah yang transparan dan tepat sasaran.
    4. Membangun komunikasi yang harmonis dengan masyarakat dan pemangku kepentingan.

Fungsi DPRD Kota Palangkaraya

  1. Fungsi Legislasi DPRD berperan dalam penyusunan, pembahasan, dan penetapan peraturan daerah (Perda) yang menjadi landasan hukum bagi berbagai kebijakan pembangunan di Kota Palangkaraya.
  2. Fungsi Anggaran Bersama pemerintah daerah, DPRD menyusun dan menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dalam hal ini, DPRD memastikan bahwa alokasi anggaran dilakukan secara adil dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
  3. Fungsi Pengawasan DPRD memiliki kewenangan untuk mengawasi pelaksanaan peraturan daerah, APBD, dan program-program pemerintah. Tujuannya adalah memastikan kebijakan publik dilaksanakan sesuai dengan rencana dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Struktur Organisasi

DPRD Kota Palangkaraya terdiri dari beberapa elemen utama, yaitu:

  1. Pimpinan DPRD
    • Ketua DPRD
    • Wakil Ketua I
    • Wakil Ketua II

    Pimpinan DPRD bertugas memimpin sidang, mewakili DPRD dalam acara resmi, dan mengoordinasikan kegiatan dewan.

  2. Komisi-Komisi DPRD Kota Palangkaraya memiliki beberapa komisi yang bertugas menangani bidang tertentu, seperti:
    • Komisi A (Pemerintahan dan Hukum)
    • Komisi B (Perekonomian dan Keuangan)
    • Komisi C (Pembangunan dan Infrastruktur)
    • Komisi D (Kesejahteraan Rakyat)

    Setiap komisi berperan dalam pembahasan isu-isu spesifik sesuai bidangnya.

  3. Fraksi-Fraksi Fraksi adalah kelompok anggota DPRD yang berasal dari satu atau beberapa partai politik. Fraksi berperan dalam mengoordinasikan pandangan politik anggota terhadap isu-isu strategis.
  4. Sekretariat DPRD Sekretariat DPRD bertugas mendukung administrasi dan operasional dewan, termasuk pengelolaan agenda, dokumentasi, dan penyediaan fasilitas bagi anggota DPRD.

Komitmen terhadap Masyarakat

DPRD Kota Palangkaraya berkomitmen untuk menjadi lembaga legislatif yang melayani masyarakat dengan penuh integritas. Dengan prinsip keterbukaan, DPRD terus mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan. Aspirasi yang disampaikan oleh warga Kota Palangkaraya menjadi landasan utama dalam menentukan kebijakan yang adil dan berkelanjutan.

Sebagai mitra strategis pemerintah daerah, DPRD Kota Palangkaraya memainkan peran kunci dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik. Melalui fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, DPRD berupaya membangun Kota Palangkaraya yang lebih maju dan sejahtera. Dengan dukungan masyarakat dan kerja sama yang solid, DPRD optimis dapat mewujudkan visi pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan