Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) merupakan komponen penting dalam struktur pemerintahan daerah, termasuk di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangkaraya. Sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel, PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyedia informasi publik yang relevan dengan kinerja DPRD. Melalui peran ini, PPID DPRD Kota Palangkaraya mendukung pemenuhan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dasar Hukum Pembentukan PPID
Pembentukan PPID DPRD Kota Palangkaraya didasarkan pada:
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik UU ini mengatur hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik, kecuali informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan hukum.
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik Peraturan ini memberikan panduan kepada badan publik, termasuk DPRD, dalam menyediakan layanan informasi kepada masyarakat.
- Peraturan Daerah dan Kebijakan Lokal Kebijakan pemerintah daerah menjadi acuan tambahan untuk mengimplementasikan keterbukaan informasi di tingkat lokal.
Tugas dan Fungsi PPID DPRD Kota Palangkaraya
- Pengelolaan Informasi Publik PPID bertugas mengumpulkan, mendokumentasikan, dan mengelola informasi terkait kebijakan, kegiatan, dan hasil kerja DPRD Kota Palangkaraya. Informasi ini meliputi:
- Informasi tentang peraturan daerah yang disusun oleh DPRD.
- Agenda dan keputusan rapat DPRD.
- Laporan kinerja DPRD.
- Penyediaan Layanan Informasi PPID menyediakan akses informasi kepada masyarakat melalui berbagai saluran, seperti situs web resmi, media sosial, dan layanan langsung di kantor DPRD. Layanan ini dirancang untuk memastikan kemudahan akses dan transparansi.
- Menjamin Keterbukaan Informasi PPID memastikan bahwa informasi publik tersedia dan dapat diakses oleh masyarakat luas, kecuali informasi yang masuk kategori dikecualikan, seperti informasi rahasia negara atau data pribadi.
- Penyelesaian Sengketa Informasi Dalam kasus sengketa informasi, PPID berperan sebagai mediator untuk menyelesaikan permasalahan terkait akses informasi antara masyarakat dan badan publik.
- Edukasi dan Sosialisasi PPID secara aktif mengedukasi masyarakat tentang hak mereka untuk memperoleh informasi serta pentingnya keterbukaan informasi dalam mendukung pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Jenis Informasi yang Dikelola oleh PPID
- Informasi Berkala Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara rutin, seperti laporan tahunan, anggaran, dan program kerja DPRD.
- Informasi Serta Merta Informasi yang wajib diumumkan segera, terutama terkait hal-hal yang menyangkut hajat hidup orang banyak, seperti kebijakan darurat atau program bantuan sosial.
- Informasi Tersedia Setiap Saat Informasi yang dapat diakses kapan saja oleh masyarakat, seperti dokumen peraturan daerah dan risalah rapat DPRD.
Prosedur Permohonan Informasi
Masyarakat yang ingin mendapatkan informasi dari PPID DPRD Kota Palangkaraya dapat mengikuti langkah berikut:
- Pengajuan Permohonan Permohonan dapat diajukan secara langsung ke kantor DPRD, melalui surat, atau melalui saluran online yang disediakan.
- Verifikasi Permohonan PPID akan memverifikasi permohonan untuk memastikan bahwa informasi yang diminta bukan termasuk kategori yang dikecualikan.
- Pemberian Informasi Jika permohonan disetujui, PPID akan menyediakan informasi dalam waktu yang telah ditentukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Penolakan Permohonan Jika informasi yang diminta termasuk dalam kategori yang dikecualikan, PPID akan memberikan alasan penolakan secara tertulis.
Infrastruktur dan Teknologi Pendukung PPID
Untuk mendukung pelaksanaan tugasnya, PPID DPRD Kota Palangkaraya memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. Beberapa infrastruktur yang digunakan meliputi:
- Situs Web Resmi DPRD PPID menyediakan akses informasi melalui situs web yang dirancang untuk memudahkan masyarakat mencari dokumen dan informasi terkait DPRD.
- Layanan Media Sosial Informasi penting juga disampaikan melalui platform media sosial resmi DPRD untuk menjangkau audiens yang lebih luas.
- Pusat Informasi dan Dokumentasi PPID menyediakan ruang khusus di kantor DPRD sebagai pusat informasi bagi masyarakat yang ingin mengakses dokumen secara langsung.
Manfaat PPID bagi Masyarakat dan Pemerintah Daerah
- Meningkatkan Kepercayaan Publik Dengan keterbukaan informasi, masyarakat dapat memahami kinerja DPRD secara lebih transparan, sehingga meningkatkan kepercayaan terhadap pemerintah daerah.
- Mendorong Partisipasi Publik Akses informasi yang mudah mendorong masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pengambilan keputusan publik.
- Mewujudkan Pemerintahan yang Akuntabel Melalui fungsi pengawasan yang lebih baik, masyarakat dapat ikut mengawasi pelaksanaan kebijakan oleh pemerintah daerah.
PPID DPRD Kota Palangkaraya adalah garda terdepan dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik di tingkat legislatif daerah. Dengan menjalankan tugasnya secara profesional dan transparan, PPID mendukung terciptanya pemerintahan yang partisipatif, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Melalui sinergi antara pemerintah, DPRD, dan masyarakat, PPID optimis dapat meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan di Kota Palangkaraya.